Sukses

Legislator Farhan Sebut Program Migrasi Tv Analog ke Digital

ASO diketahui merupakan amanat dari UU Ciptaker yang harus dipenuhi oleh seluruh elemen masyarakat

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan program Tv Digital dengan transisi Analog Switch Off (ASO) dinilai sebagai bentuk pemerataan digitalisasi hingga ke pelosok tanah air. 

Program ASO diketahui merupakan amanat dari UU Ciptaker yang harus dipenuhi oleh seluruh elemen mulai 2 November 2022.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, jika ada yang keberatan terhadap ASO seharusnya disampaikan sebagai judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seperti yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat yang mengerti proses hukum konstitusi dan demokrasi. Menyatakan keberatan ASO pada saat sekarang menghambat sebuah upaya besar, melebihi kepentingan penyiaran televisi digital dan penyebaran STB," ujar Farhan dalam keterangannya, Rabu 16 November 2022.

Menurutnya, ASO tak bisa dihindari di tengah era digital. Farhan menjelaskan, ASO memaksa semua lembaga penyiaran televisi menghentikan siaran analog. 

Ruang frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran di frekuensi 700Mhz tidak besar. Sehingga memiliki lebih banyak ruang frekuensi di 700Mhz untuk menambah kecepatan dan kapasitas koneksi internet di Indonesia. 

"Kelebihan ruang frekuensi (bandwidth) ini yang disebut sebagai digital dividen yang akan mampu menumbuhkan ekonomi digital Indonesia sampai USD 30milliar sampai tahun 2030," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rapat Kerja

Menurutnya, jika ada lembaga penyiaran yang menolak ASO, dianggap melawan pemerintah. 

"Bukan hak mereka lagi, tapi hak negara yang akan dimanfaatkan sebesar - besarnya untuk kepentingan Rakyat Indonesia sesuai UUD Negara RI tahun 1945," katanya.

Farhan memastikan, masih ada warga yang memerlukan perangkat STB yang perlu didistribusikan dengan cepat. 

"Tetapi faktanya saat ini tidak ada lagi pesawat televisi analog yang diproduksi. Jadi pasti masyarakat yang membutuhkan pesawat televisi akan membeli pesawat televisi digital," katanya.

"Artinya janganlah masalah distribusi STB kemudian dijadikan sandera untuk menunda ASO. Padahal ASO yang jelas - jelas memiliki tujuan yang lebih besar untuk pemulihan ekonomi masa depan di Indonesia," tambahnya.

Menurutnya, visi Presiden Jokowi untuk menjadikan ekonomi digital sebagai garda utama kemajuan Indonesia bisa gagal karena ada lembaga Penyiaran yang menolak ASO.

"Insha Allah Komisi 1 DPRRI akan mengadakan rapat kerja dengan Menkominfo untuk memastikan realisasi ASO dan distribusi STB dengan sebaik2nya pada hari Selasa 22 November 2022. Karena digitalisasi penyiaran adalah kunci kemajuan Indonesia," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.