Sukses

Mengaku Dukun, Pria di Ngawi Cabuli Anak Gadis Hingga Hamil 5 Bulan

Pelaku JI (46) menggunakan modus mampu manjauhkan korban dari roh jahat melalui ritual pengusiran dengan menyetubuhi korbannya

Liputan6.com, Ngawi - Seorang pria yang mengaku dukun di Ngawi, Jawa Timur mencabuli pasiennya hingga hamil lima bulan. Pelaku JI (46) menggunakan modus mampu manjauhkan korban dari roh jahat melalui ritual pengusiran dengan menyetubuhi korbannya.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mnengatakan, sebelum menyetubuhi, pelaku mengaku akan membersihkan aura negatif di tubuh korban dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaiannya. Selain itu pelaku juga menyumpah korban untuk menuruti semua permintaannya tanpa perlawanan.

"Korban diminta tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian," kata Dwiasi, Selasa (26/07/22)

"Karena ketakutan, maka korban menuruti semua kemauan pelaku, bahkan saat pelaku menyetubuhi korban untuk pertama kalinya itu terjadi di rumah korban pada Februari 2020," tambahnya.

Dwiasi menambahkan, pelaku ketagihan untuk terus malakukan aksi bejatnya dengan dalih serta alasan yang sama. Pelaku terus menggunakan modus itu untuk memuaskan hawa nafsunya selama dua tahun dan korban kini tengah mengandung lima bulan.

"Pelaku menyetubuhi korban pertama kali saat usianya masih 17 tahun. Total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," ujar Dwiasi.

Dwiasi mengungkapkan, pelaku merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah korban dan di rumah pelaku sendiri.

"Kami membuka layanan untuk pelaporan jika ada korban lain dari pelaku. Karena dugaan kami ada puluhan korban lain belum diketahui apakah masih berusia dibawah umur, atau sudah dewasa," ungkap Dwiasi.

Pelaku dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 atau 76E Jo Pasal 82 UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutup Dwiasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.