Sukses

Tega, Sopir Mobil di Sumenep Perkosa Anak Pemulung Berusia 11 Tahun

Polisi menangkap ZT (46) warga Kecamatan Lenteng, Sumenep karena memperkosa seorang anak di bawah umur

Liputan6.com, Sumenep - Polisi menangkap ZT (46) warga Kecamatan Lenteng, Sumenep karena memperkosa seorang anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 11 tahun merupakan anak seorang pemulung diperkosa pelaku pada 24 Juli 2022 lalu.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pristiwa pencabulan itu bermula saat pelaku tengah mengendarai mobilnya dan melihat korban hendak menyeberang jalan. Pelaku lalu menghentikan kendaraannya dan mengajak korban untuk masuk ke dalam mobil.

"Pelaku memberikan iming-iming uang Rp50 ribu agar korban mau masuk ke dalam mobilnya. Saat berhasil, pelaku membawa korban dengan mobilnya menuju rumahnya di Kecamatan Lenteng," kata Widiarti, Selasa 926/07/22).

Widiarti menambahkan, di dalam mobil pelaku memberikan uang Rp50 ribu kepada korban dan berjanji akan kembali memberikan uang sebanyak Rp1 juta jika korban memenuhi keinginan pelaku untuk menyetubuhi korban.

"Pelaku selanjutnya menyetubuhi korban yang ketakutan dan tidak bisa melawan di rumahnya," ujar Widiarti.

Usai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar rumahnya. Korban memanfaatkan situasi itu untuk melarikan diri ke subuah warung di desa setempat.

"Korban duduk di dekat warung milik warga, disana korban menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya pada pemilik warung," tutur Widiarti.

Widiarti menerangkan, karena kasihan dengan korban, pemilik warung membawanya ke perengkat desa setempat dan melaporkan aksi pemerkosaan itu ke polisi. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku, dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Pakaian korban dan pelaku, dua buah cincin akik dan 5 bungkus obat kuat yang diduga digunakan tersangka saat memperkosa dan satu unit mobil yang digunakan membawa korban juga disita," terang Widarti.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku tarancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tutup Widiarti.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.