Sukses

Duh, PPPK Jember Belum Bisa Terima Tambahan Penghasilan Layaknya ASN

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jember ingin mendapatakan besaran TPP yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Liputan6.com, Jember - Anggota legistlatif di Jember, Jawa Timur tengah memperjuangkan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka ingin PPPK mendapatakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jember, Mashuri Harianto mengatakan, PPPK berharap bisa mendapatkan hak yang sama dengan ASN. Karena menurutnya, kinerja dan loyalitas PPPK sangat berperan dalam menyukseskan jalannya roda pemerintahan di Jember.

"Ini merupakan aspirasi dari para PPPK. Mengingat masa, capaian etos kerja dan loyalitas mereka sudah tidak perlu Bupati ragukan untuk menyukseskan 'Jember Keren'," kata Harianto, Senin (25/07/22).

Menanggapi apsirasi itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto menyebutkan, menyamakan besaran TPP PPPK dengan ASN agak sulit dilakukan. Dia beralasan, beban anggran Pemkab Jember akan semakin berat jika hal itu dilakukan.

"Apabila besaran TPP PPPK dipersamakan dengan ASN maka beban anggaran terlalu berat," ujar Hendy.

Dia menambahkan, saat ini Pemkab Jember memiliki 749 PPPK yang menjadapatkan TPP berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Apa lagi setiap tahunnya PPPK terus bertambah, namun total APBD Jember tidak mengalami kenaikan.

"Tahun depan sebanyak 2.954 pegawai, dan akan bertambah terus tiap tahunnya. Ini tentu saja menyulitkan Pemkab Jember," tegas Hendy.

Hendy menjelaskan, berdasarkan SK Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2022 besaran persentase TPP berdasarkan beban kerja disesuakan dengan kemampuan keuangan daerah. Sehingga, pihaknya tidak bisa memaksakan penyamaan besaran TTP PPPK dengan ASN.

"Sementara regulasi penganggaran belanja maksimal 30 persen dari total APBD," tutup Hendy.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.