Sukses

Kuasa Hukum Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Sitaan Bantah Tuduhan Terhadap Kliennya

Kuasa hukum FE oknum Satpol PP Surabaya yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menyangkal tuduhan yang diarakan ke kliennya

Liputan6.com, Surabaya - Kuasa hukum FE oknum Satpol PP Surabaya yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menyangkal tuduhan yang diarakan ke kliennya. FE ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban. 

Abdul Rahman Kuasa Hukum FE mengatakan, apa yang dituduhkan ke kliennya tidak benar, termasuk nilai kerugian yang disangkakan hingga Rp 500 juta. Menurutnya, nilai itu tanpa didasari audit dari lembagan yang diakui negara.

"Kami masih menimbang dahulu soal langkah apa yang kami lakukan dalam waktu dekat. Diantaranya, kami ajukan langkah praperadilan," kata Rahman kepada wartawan, Rabu (20/07/22).

Rahman menambahkan, penyidik tidak menjelaskan secara detai kronologi dalam perkara penjualan barang titipan hasil penertiban Satpol PP Surabaya. Dalam kasus dugaan korupsi yang dituduhkan ke kliennya ini belum ditemukan kerugian.

"Pelaku disebut membiarkan, menjual barang ke pihak lain. Jadi siapa yang memberi, siapa yang menjual, kemana uangnya. Itu tidak ada," ujar Rahman.

Rahman menegaskan, kliennya dikabarkan menerima sejumlah uang melalui kotak kue pada sebuah pertemuan yang kota kue itu dimaksukkan ke mobil kliennya. Menurutnya, kliennya sempat menolak kotak kue yang berisi kue sungguhan itu, namun tetap dimasukkan ke mobil.

"Jadi ada juga jebakan, ada kue uang, padahal enggak ada namanya kue uang. Itu saya kira menjadi beban moral bagi pak FE sampai dia disumpah apa pun, dia tidak terima duit seperti itu," tegas Rahman.

Rahman menyebutkan, Kejaksaan Negeri Surabaya atau Kejaksaan Tinggi Jatim harus memprioritaskan untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa mengaburkan kasus. Dia bersama rekannya akan fokus melakukan kajian,khusunya soal penetapan tersangka kliennya oleh kejaksaan.

"Terkait langkah hukum yang ditempuh, kami tunggu 1-2 hari. Kami update data seberapa akurasi penetapan menjadi tersangka itu benar secara hukum. Sebab, ini menyangkut pembuktian hukum. Seharusnya, hukum tidak abal-abal," tutup Rahman.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.