Sukses

Berbagai Keberatan Kuasa Hukum MSAT saat Menjalani Sidang Pertama

Sidang perdana kasus pencabulan dan pemerkosan santri di Jombang dengan tersangka MSAT (42) berlangsung di PN Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Sidang perdana kasus pencabulan dan pemerkosan santri di Jombang dengan tersangka MSAT (42) berlangsung di PN Surabaya. Anak kiai ternama Jombang itu didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menegaskan, pihaknya keberatan atas dua hal dalam sidang perdana ini. Pihaknya keberatan mengenai sidang yang digelar online tanpa pemberitahuan dan BPA yang hingga saat ini belum mereka terima.

"Untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetap saja di Jombang kan, kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita kan sama-sama cari keadilan," kata Pasek Suardika kepada wartawan, Senin (18/07/2).

Sebab menurut Pasek Suardika, sidang terhadap kliennya berlangsung tertutup, seharusnya terdakwa dan saksi dihadirkan di lokasi sidang. Apa lagi, MSAT telah dibawa ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng.

"Toh tertutup, kita berkerumun begini gak apa-apa, kenapa mencari keadilan gak berani," ujar Pasek Suardika.

Terkait BAP yang hingga hari ini belum diterima Tim Penasihat Hukum MSAT, Pasek Suardika mengungkapkan ada perbedaan dakwaan JPU hingga pemberitaan di media seakan-akan ada dua peristiwa dan satu orang yang didakwakan dalam BAP. 

"BAP belum kami terima sampai hari ini, kami juga ajukan itu, ngapain sulit banget hal-hal seperti itu kan hal dasar dalam KUHAP," ungkap Pasek Suardika.

"Berita di media kan disebutkan ada belasan korban, lima orang santri macam-macam, tapi faktanya ternyata satu orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian, dan hari ini sudah 25 tahun," tambahnya.

Pasek Suardika menambahkan, semua pihak harus bersama-sama membuka kasus ini untuk mencari keadilan meteril, apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau fiktif. Sebab, selama ini keluarga besar MSAT sudah mengalami peradilan opini.

"Selama ini keluarga besar Mas Bechi kan jarang untuk menjelaskan ini pada publik, sehingga peradilan opini lebih dulu beliau alami dan hari ini kami jelaskan secara pelan-pelan," ujar Pasek Suardika.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.