Sukses

Jerat Hukum Tersangka Investasi Bodong Gas Elpiji 3 Kilogram di Bondowoso

Polisi pun telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Liputan6.com, Bondowoso - Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus investasi bodong elpiji 3 kilogram. Tak main-main, jumlah kerugian dari total 6 korban mencapai angka Rp20 miliar. 

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko membenarkan ihwal pengungkapan kasus investasi bodong tersebut. Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku yang berinisial RMA dan telah menetapkan pria berusia 34 tahun tersebut sebagai tersangka. 

"Pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami, telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu," kata Wimboko, Senin (18/7/2022).

Modus operandi yang dilakukan oleh RMA dalam menjalankan aksinya adalah dengan mengajak orang-orang untuk berinvestasi usaha jual beli tabung gas elpiji 3 Kg. Kepada korban, pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

"Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya," jelasnya.

Namun belakangan RMA malah tidak pernah memberikan keuntungan kepada para investornya. Merasa ditipu sejumlah korban pun mendatangi Polres Bondowoso untuk melaporkan RMA. 

"Ada 6 korban yang melapor ke kami. Mereka mengalami kerugian mencapai 2,5 miliar. Namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan. Bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp20 miliar dari aksinya ini," ungak Wimboko.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order) serta 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp20 juta hingga Rp200 juta.

"Tersangka pun dijerat pasal  378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," dia memungkasi. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.