Sukses

Petinggi Satpol PP Surabaya Diam-diam Jual Barang Sitaan Senilai Rp500 Juta

Tak main-main, nominal barang sitaan yang dijual pun mencapai Rp500 juta

Liputan6.com, Surabaya - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan FE,  oknum ASN Satpol PP Kota Surabaya, sebagai tersangka. Salah seorang petinggi di Satpol PP Surabaya itu terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya.

Penetapan Tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

"Tersangka kemarin kita periksa sebagai saksi, kemudian sorenya kita tetapkan sebagai tersangka dan sekitar pukul 22.00 WIB kita melakukan penahanan pada tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, Kamis (14/7/2022).

Dia menjelaska bahwa tersangka FE diduga menjual berbagai jenis barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Barang-barang yang disimpan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari No. 11-15 Surabaya dijual kepada pihak lain senilai Rp500 juta.

Pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan cara dihentikan dan dilaporkan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum.

Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Atas FE pun disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.