Sukses

Siswi SMP di Sampang Tega Habisi Nyawa Bocah 7 Tuhun demi Perhiasan

Seorang siswi SMP AM (14) di Pulau Mandangin, Sampang begitu sadis menghilangkan nyawa seorang anak yang masih berusia tujuh tahun

Liputan6.com, Sampang - Seorang siswi SMP AM (14) di Pulau Mandangin, Sampang begitu sadis menghilangkan nyawa seorang anak yang masih berusia tujuh tahun. Anak itu NH (7) masih tetangganya sendiri, alasannya pelaku ingin memiliki kalung dan gelang emas yang dipakai korban.

Kapolres Sampang, AKBP Arman menerangkan kornologi pembunuhan yang dilakukan AM itu. Awalnya saat pelaku menginap di rumah korban selama lima hari, niat jahat pelaku muncul lantaran tergiur perhiasan anting dan gelang yang dipakai korban.

"Pelaku diusir tentenya dan nginap di rumah korban. Pelaku berniat mengambil perhiasan korban sedang saat makan, aksi itu gagal," kata Arman kepada wartawan, Selasa (12/07/22).

Arman menambahkan, pelaku lalu melancarkan aksinya dengan mengajak korban ke belakang rumah ibu tirinya. Disitu pelaku membekap mulut korban menggunakan kerudung lalu mengikat kaki dan tangan korban dengan tali.

"Lantaran melihat korban masih bernapas, pelaku akhirnya menjerat leher korban dengan tali, lalu pelaku mengambil batu dan memukulkan ke kepala korban sebanyak lima kali hingga berdarah," tambah Arman.

Setelah melihat korban tidak lagi bernapas, pelaku mengambil perhiasan korban berupa anting dan gelang. Takut ketahuan pelaku membuang korban ke dalam selokan lalu menutupnya dengan batu.

"Motif di balik aksi keji ini karena pelaku ingin menguasai barang milik korban berupa perhiasan emas,” tegas Arman.

Arman mengungkapkan, polisi akan memeriksa kondisi psikis pelaku yang bisa berbuat sadis diusianya yang masih 14 tahun. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu helai kerudung coklat, pakaian yang terdapat bercak darah, dua perhiasan emas dan tujuh batu putih.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutup Arman.

Sebelumnya, warga di Pulau Mandangin, Sampang, Jawa Timur dihebohkan dengan penemuan mayat anak kecil dalam kondisi kaki dan tangannya terikat pada Minggu (10/7/2022). Belakangan diketahui mayat tersebut ternyata adalah DF, bocah berusia 6 tahun yang dilaporkan hilang sehari sebelumnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.