Sukses

Kejati Jatim Siapkan 10 JPU untuk Mendakwa Anak Kiai Cabul di Jombang

Proses persidangan MSAT (42) tersangka kasus pencabulan santri di Jombang, Jawa Timur akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Liputan6.com, Surabaya- Proses persidangan MSAT (42) tersangka kasus pencabulan santri di Jombang, Jawa Timur akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Akan ada 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disipakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendakwa MSAT.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Aminati mengatakan, pihaknya sdah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU. Pihaknya juga sudah menyerahkan ke PN Surabaya berdasarkan surat Mahkama Agung terkait peralihan tempat persidangan.

"Sepuluh orang tim jaksanya, termasuk saya sendiri, aspidum dan jaksa lain yang sejak awal ikut penyelidikan," kata Mia kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Mia menambahkan, dalam proses ini JPU termasuk dirinya sudah siap melaksanakan persidangan. Bahkan sudah ada dakwaan alternatif yang mereka siapkan jika saja majelis hakim menganggap pasal awal yang didakwakan tidak memenuhi untuk menjerat MSAT.

“Kami masih menunggu penetapan majelis untuk menentukan hari persidangan. Dan ini kewenangan majelis hakim untuk melaksanakan kegiatan penahanan terhadap terdakwa," ujar Mia.

Mia menuturkan, mejelis hakim melakukan penahanan 30 hari sesuai waktu yang diberikan. Dia juga mengusahakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada keputusan majelis hakin.

"Karena jika proses belum selesai akan menyebabkan terdakwa lepas dari hukum," tutur Mia.

Mia menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk mendakwa terdakwa, yakni pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Dia juga mengatakan, akan melihat terlebih dahulu jalannya proses persidangan sebelum memperberat jeratan dakwaan. Pihaknya juga sudah kami pelajari dalam berkas perkara saat proses pemeriksaan yang dituangkan dalam surat dakwaan dalam proses pengadilan.

"Nah ini bagaimana nanti ada alat bukti baru kah, atau saksi baru, atau ada hal-hal lain yang bisa memperberat atau meringankan. Itu nanti ada pembuktian di persidangan,” tutup Mia.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.