Sukses

Menanti Realisasi Kompensasi Untuk Peternak Jawa Timur Korban PMK Hewan

Pemberian kompensasi juga akan diberikan kepada peternak yang hewan ternaknya mati akibat PMK

Liputan6.com, Jakarta Pemprov Jawa Timur akan memberi kompensasi kepada peternak yang hewan ternaknya terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Bahkan, Pemprov kompensasi akan diberikan kepada peternak yang hewan ternaknya mati akibat PMK

Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Surabaya, mengatakan penggeseran anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah PMK pada ternak berupa obat-obatan dan kompensasi akan dilakukan.

"Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 yang menjadi landasan dalam penanganan darurat terhadap PMK," ujarnya, Rabu (6/7/2022).

Emil Dardak menjelaskan, akan menindaklanjuti Inmendagri bersama kabupaten/kota yang lain terkait implementssi BTT. Termasuk penanganan bencana dengan prosedur sesuai konsep kedaruratan.

Inmendagri 32 Tahun 2022 dikabarkan selesai digodok oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus PMK menjadi prioritas dan sesegera mungkin mengalokasikan BTT sesuai kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk mengakselerasi ketersediaan obat.

"Inmedagri tersebut landasan komperehensif, bukan hanya menjawab BTT, melainkan semua hal-hal yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menyikapi berkembangnya PMK," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukungan

Namun, Emil mengaku belum mengambil kebijakan terkait nilai kompensasi yang akan diberikan kepada peternak. Saat ini, Pemprov Jatim masih menunggu keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Pemprov Jatim, lanjut dia, tidak ingin gegabah sebab masih ada kebijakan di tingkat nasional yang akan digodok dan provinsi ingin memastikan konsepnya sehingga jelas arah kompensasinya.

"Apakah peternaknya atau kepada hewan ternaknya," ujar dia.

Emil berharap kompensasi juga dapat diwadahi oleh kementerian terkait agar pemerintah di daerah lebih peka dalam menerapkannya. 

Jika pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan kompensasi bagi peternak yang hewannya meninggal akibat PMK. Emil berharap dukungan pemkab/pemkot di masing-masing daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

"Ini sekaligus memperluas jangkauan tepat sasaran dalam memberikan kompensasi kepada rekan-rekan peternak yang mengalami kesulitan," tuturnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.