Sukses

PPDB 2022 Jatim, Banyak Siswa Yang Belum Pengajuan PIN

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur masih banyak menemukan pendaftar belum melewati tahapan PPDB

Liputan6.com, Jakarta Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di Jawa Timur masih berlangsung.

Namun, seiring berjalannya penerimaan PPDB, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur masih banyak menemukan pendaftar belum melewati tahapan. Kepala Disdik Jawa Timur Wahid Wahyudi menyebutkan, ada 134.727 siswa SMP/MTa belum mengajukan PIN. 

"31,75 persen dari jumlah siswa yang nilai rapornya sudah ter-entry pada sistem PPDB," kata Wahid di Surabaya, Kamis (16/6/2022).

Wahid mengimbau siswa tersebut agar segera melakukan proses pengajuan PIN melalui sistem ppdb.jatimprov.co.id. Proses pengajuan PIN PPDB SMA/SMK bisa dilakukan sampai Sabtu, 18 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

"Nantinya jika hingga hari terakhir pengambilan PIN belum terpenuhi atau masih ada siswa yang belum melakukan pengajuan maka akan dilakukan perpanjangan tahapan mulai tanggal 19 Juni hingga pukul 01.00 WIB sampai dengan tanggal 04 Juli 2022 pukul 23.59 WIB," katanya dilansir Antara.

Dia menyebutkan, hingga hari ini sudah ada 67,01 persen atau 284.353 anak dari jumlah siswa yang nilai rapornya sudah ter-entry pada sistem PPDB Jatim 2022. 

Sedangkan siswa yang sudah mengajukan PIN PPDB dan masih diproses berjumlah 289.634 siswa atau sebanyak 68,25 persen.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan

Sementara itu, 3.113 siswa salah berkas, seperti kartu keluarga (KK) yang diunggah tidak terbaca atau buram. 

Selanjutnya KK yang diunggah kurang dari satu tahun dan lokasi rumah yang dititik oleh siswa tidak sama dengan alamat KK.

"Bagi siswa yang mengalami masalah ketika mengambil PIN secara daring, dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Provinsi Jatim," ujarnya. 

Wahid juga mengimbau bagi siswa yang nilai rapornya belum di-entry oleh sekolah ke dalam sistem PPDB Jatim 2022, dapat melakukan entry secara mandiri melalui nilai rapor pada saat pengajuan PIN yang diunggah kurang dari satu tahun dan lokasi rumah yang dititik oleh siswa tidak sama dengan alamat KK.

"Siswa cukup menyertakan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) sekolah asal, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa dan foto rapor semester 1 sampai 5," tuturnya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.