Sukses

Operasi Patuh Semeru 2022 di Banyuwangi, Ratusan Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Kamera ETLE Mobile terpasang pada mobil patroli petugas dan setiap hari aktif berpatroli menyasar para pengendara bandel

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Banyuwangi Jawa Timur sudah mencatat ratusan kendaraan melanggar.

Satlantas Polresta Banyuwangi mencatat sejak berlaku Mei 2022, terdapat 607 pelanggar lalu lintas yang ditinda

Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi Aipda Hendro Ivan mengatakan ETLE Banyuwangi beroperasi secara mobile dan statis.

Kamera ETLE Mobile terpasang pada mobil patroli petugas. Mobil itu setiap hari aktif berpatroli menyasar para pengendara bandel yang tidak taat aturan berlalu linta

Sementara ETLE statis baru beroperasi 2 minggu ini. Kamera ETLE statis ditempatkan di 3 titik simpul, yakni di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parma

"Selama Operasi Patuh Semeru sudah ada 202 pelanggar. Tapi secara global sejak beroperasi sudah ada 607 pelanggar yang ditindak," kata Aiptu Hendro, Kamis (16/6/2022

Hendro mengatakan, pantauan kamera pengawas pelanggaran yang paling sering dijumpai adalah pengendara yang menerobos lampu merah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kirim Surat

"Selanjutnya ada pengendara yang tidak mengenakan helm dan pengendara yang melawan arus," ujarnya.

Hasil tangkapan kamera itu kemudian dijadikan bukti petugas untuk melakukan penindakan. Petugas memverifikasi pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan.

"Setelah terverifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK atau yang terdaftar melalui kantor pos," kata dia.

Setelah surat konfirmasi tersebut diterima, masyarakat diminta untuk mendownload aplikasi SKRIP. Selanjutnya masyarakat diminta mengisi data sesuai petunjuk.

Jika kendaraan itu masih milik pribadi, maka bisa langsung konfirmasi melalui aplikasi. Pun bila kendaraan sudah berpindah tangan maka yang bersangkutan juga bisa melaporkan lewat aplikasi.

"Jadi surat yang dikirim itu bukan tilang melainkan konfirmasi. Setelah proses konfirmasi di aplikasi itu selesai maka tindakan selanjutnya baru bisa diputuskan," cetusnya.

"Nanti diaplikasi sudah lengkap berapa denda dan jenis pelanggaran," imbuhnya.

Bilamana, lanjut Ivan, pelanggar mengabaikan konfirmasi yang dikirimkan petugas maka ada konsekuensi yang harus diterima. Adapun konsekuensinya adalah pemblokiran kendaraan.

"Konsekuensinya saat membayar pajak kendaraan tidak akan bisa. Tidak akan terbuka sebelum menyelesaikan denda tilang itu," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.