Sukses

PPDB SMP Magetan Resmi Dibuka, ini Cara Pendaftarannya

PPDB SMP Magetan resmi dibuka, catat cara mendaftarnya

Liputan6.com, Magetan - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Kabupaten Magetan, Jawa Timur sudah dibuka sejak 13 hingga 18 Juni 2022. Pihak terkait menyediakan kuota 6.176 siswa.

"PPDB jenjang SMP telah dilaksanakan mulai hari ini. Untuk pagu secara keseluruhan ada 193 rombongan belajar dengan jumlah siswa sebanyak 6.176 orang. Satu rombongan belajar terdiri dari 32 peserta didik," ujar Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan Dwi Cahyo Setiono di Magetan, Senin.

Adapun untuk cara pendaftarannya, dinas menyediakan dua cara. Yaitu pendaftaran daring yang dilakukan mulai tanggal 13-15 Juni dan pendaftaran luring atau langsung mulai tanggal 16-18 Juni.

"Untuk pendaftaran PPDB SMP Magetan luring dibuka melalui jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Sedangkan pendaftaran secara daring hanya ada satu yaitu jalur zonasi," katanya.

Salah satu sekolah yang menggelar PPDB yaitu SMP Negeri 1 Magetan. Sejauh ini, sekolah itu sudah didatangi sekitar 300 calon peserta didik baru yang didampingi orang tua atau kerabatnya.

"Kegiatan hari ini adalah pendaftaran secara luring atau secara langsung. Untuk jalur prestasi dilakukan selama 3 hari," kata Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Magetan, Edi Pria Hastoni.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Zonasi

Sebagai SMP negeri favorit persyaratan untuk masuk cukup ketat. Disediakan 9 kelas yang terdiri dari 288 bangku.

Data Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan mencatat jumlah SMP setempat mencapai sebanyak 57 sekolah yang terdiri dari 39 SMP negeri dan 18 SMP swasta.

Untuk jalur zonasi, terdapat 3 zonasi yang ditetapkan dengan masing-masing zonasi meliputi 6 kecamatan. Zona 1 meliputi kecamatan Magetan, Plaosan, Poncol, Panekan, Sidorejo, dan Ngariboyo.

Kemudian Zona 2 meliputi kecamatan Maospati, Sukomoro, Karangrejo, Kartoharjo, Karas, dan Barat. Zona 3 meliputi kecamatan Kawedanan, Parang, Takeran, Nguntoronadi, Bendo, dan Lembeyan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.