Sukses

Peredaran Narkotika di Situbondo Marak di Media Sosial

Media sosial memiliki peran besar terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang terutama di Situbondo

Liputan6.com, Jakarta Polres Situbondo Jawa Timur mengungkapkan peredaran narkoba melalui media sosial di wilayah hukumnya tengah marak.

Mereka akan mengoptinalkan tim siber untuk lebih gencar patroli di dunia maya. Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, jual beli narkoba melalui media sosial atau daring tengah marak.

Menurutnya, media sosial memiliki peran besar terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. 

"Tidak menutup kemungkinan dipasarkan secara online. Oleh karena itu, kami mulai memaksimalkan tim siber untuk mendeteksi praktik penjualan narkotika melalui online," kata AKBP Andi Sinjaya dalam konferensi pers hasil ungkap kasus penyakit masyarakat di Situbondo, Jumat (10/6/2022), dilansir dari Antara.

Ia menyebutkan selama operasi penyakit masyarakat, kasus kejahatan tertinggi yaitu minuman keras dengan 49 kasus, kasus obat-obatan berbahaya sebanyak 21 kasus, prostitusi 7 kasus, narkoba 6 kasus, judi 6 kasus dan premanisme 1 kasus.

Kapolres meminta kepada masyarakat untuk proaktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyakit masyarakat yang menjadi musuh bersama. Polisi akan dengan tegas memproses hukum kasus tersebut tanpa pandang bulu.

"Ayo kita awasi bersama-sama, jika ada penyakit masyarakat adukan ke pihak kepolisian. Akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peningkatan Kasus

Dia melanjutkan, penyakit masyarakat, khususnya narkoba dan obat-obatan terlarang merusak masa depan anak-anak bangsa.

"Prostitusi dan perjudian juga menjadi atensi kami," katanya melanjutkan.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil operasi pekat Semeru 2022 kasus meningkat 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 terdapat 31 kasus kejahatan, dan tahun 2022 naik menjadi 90 kasus.

Untuk menekan kasus kejahatan, lanjut dia, polisi akan lebih proaktif dengan melibatkan seluruh jajaran agar terlibat secara aktif dalam melakukan langkah antisipasi aksi kejahatan.

"Kami juga melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada kejadian menyangkut penyakit masyarakat," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.