Sukses

Hukum Berkuban Jika Hewan Terpapar PMK Sah atau Tidak?

MUI juga mengingatkan hewan dengan telinga terpotong tidak boleh digunakan untuk kurban Idul Adha

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang Jawa Timur menyatakan hewan ternak yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak sah dijadikan hewan kurban.

Ketua MUI Lumajang Ahmad Hanif menyebutkan, hewan ternak PMK yang tidak sah dijadikan kurban memiliki kriteria tersendiri. Yakni PMK gejala berat mengakibatkan kuku lepas, pincang dan tidak bisa berdiri secara fikih.

"Kalau hanya air liur, suhu badan tinggi itu masih sah menjadi hewan kurban," ujarnya Ahmad Munif, Kamis (9/6/2022).

Sementara itu, untuk hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala klinis masuk dalam kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentan waktu yang dibolehkan kurban yakni 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, boleh digunakan kurban.

MUI juga mengingatkan hewan dengan telinga terpotong tidak boleh digunakan untuk kurban.

“Tapi jika hanya dilubangi untuk taq bisa digunakan untuk qurban. Jika terpotong telinganya itu termasuk katagori cacat dan tidak memenuhi syarat,”katanya.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji kebijakan pembukaan kembali pasar hewan di Lumajang, sambil menunggu masukan dari satgas penanganan PMK.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tingkat Kesembuhan

Pemkab Lumajang berencana menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mempercepat proses penanganan PMK di Lumajang.

"BTT kita gunakan untuk penanganan PMK untuk obat dan vaksin untuk PMK, sambil kita cocokkan karena provinsi juga mengeluarkan BTT," terang dia.

Dia mengatakan, meski terjadi peningkatan, kasus PMK di Kabupaten Lumajang menunjukkan tren yang membaik. 

Pasalnya, semakin hari semakin banyak sapi yang sembuh dari PMK. Dia menyebutkan, tingkat kesembuhan sudah mencapai 1800 ekor.

Ia menambahkan, untuk memutus rantai penyebaran kasus PMK pada hewan ternak, pemkab mengimbau agar jual beli hewan ternak disertai dengan rekomendasi dokter hewan. Selain itu, pasar hewan dilakukan penyemprotan desinfektan.

"Saya akan berkonsultasi dengan kejaksaan karena akan menggunakan BTT untuk kegiatan kebencanaan untuk membeli obat untuk PMK ini dan desinfektan, saya juga meminta pertimbangan apakah pasar (pasar hewan,red) akan dibuka atau tidak," pungkas Thoriq.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.