Sukses

Ulah Pemuda Madiun Setubuhi Pacar dan Sebar Videonya hingga Viral

Pemuda tersebut disangkakan pasal berlapis, selain karena menyebar video persetubuhan juga karena pacarnya masih di bawah umur.

Liputan6.com, Madiun - B, pemuda berusia 20 tahun asal Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Betapa tidak, selain menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur, B juga menyebar video persetubuhan mereka ke teman-temannya. 

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama menjelaskan bahwa penyelidikan dalam kasus itu dilakukan setelah pihak keluarga korban melapor polisi. B pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan," kata Raja, Minggu (29/5/2022). 

Kejadian itu bermula ketika B dan kekasihnya yang masih duduk di bangu SMA bertemu di rumah kakek korban. Dengan segala bujuk rayu, korban pun akhirnya disetubuhi oleh B. 

Tanpa sepengatuah korban, B ternyata merekam aksi tersebut dengan telepon genggam yang ia bawa. Keesokan harinya B lalu menyebar video tersebut kepada teman-temannya hingga video itu viral di dunia maya. 

"Sampai akhirnya tersebar luas. Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatan tersebut. Video tersebut sempat viral juga di media sosial," 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Korban sendiri sempat harus pindah sekolah karena pihak sekolah mengetahui ihwal video tersebut. Pihak sekolah sempat memanggil korban untuk dimintai keterangan. 

B pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Juga pasal, Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Serta, Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Simak juga video pilihan berikuti ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.