Sukses

Tingkah Bulus Manager Koperasi di Malang Tipu 'Investor' hingga Rp1,7 Miliar

Korban tergiur janji manis sang manager.

Liputan6.com, Malang - Seorang manager koperasi di Kota Malang, Jawa Timur harus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota karena menipu dan menyebabkan kerugian terhadap korban mencapai Rp1,7 miliar.

Pelaku penipuan bernama Soedarsono (57) alias Mboen warga Kota Malang itu merupakan seorang manajer pengurus Koperasi Serba Usaha 'Lumbung Artho'.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan pelaku yang merupakan seorang manajer pada koperasi tersebut, kepada korban mengaku sebagai pimpinan dari tempat dia bekerja itu.

"Pelaku kemudian memberikan janji keuntungan kepada korban jika berinvestasi pada koperasi tersebut," ujarnya, Kamis (12/5/2022).

Korban yang kemudian tergiur janji tersebut, lanjutnya, menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, uang tersebut tidak dikelola dan dimasukkan dalam rekening koperasi, melainkan ke rekening tersangka.

"Uangnya masuk ke rekening tersangka dan dipergunakan untuk membeli aset atas nama tersangka," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Hingga saat ini, tercatat baru satu orang korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polresta Malang Kota. Sebelum menetapkan tersangka itu sebagai DPO, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pelaku sebanyak dua kali.

Pelaku yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B16-C Kota Malang tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir karena alasan yang tidak jelas," katanya.

Saat ini, pihak kepolisian juga masih berupaya menelusuri adanya sejumlah aset yang dimiliki tersangka dan berkaitan dengan kasus penipuan yang merugikan korban sebilai Rp1,7 miliar tersebut.

Pelaku dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.