Sukses

Hendak Dikirim ke Jakarta, 736 Sapi Kupang Ditahan di Surabaya Karena Wabah PMK

Sapi itu ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada hewan.

Liputan6.com, NTT - 736 ekor sapi yang dikirim dari Kupang, Nusa Tenggara Timur ke DKI Jakarta tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Ditahannya ratusan ekor sapi itu merupakan dampak dari adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan yang mewabah di daerah itu.

"Saat ini kapal sudah sandar di Surabaya. Sebab keputusan adanya PMK itu keluar bersamaan dengan berangkatnya kapal sehingga tidak bisa dihindari lagi," kata Kepala Balai Karantina Hewan NTT, Yulius Umbu H di Kupang, Selasa (10/5/2022). 

Ia mengatakan bahwa pengiriman sapi itu ada prosesnya, seperti persiapan pakan, rekomendasi, pemeriksaan kesehatan dan lainnya. Sapi yang terlanjur dikirim dari Kupang itu pun tak lagi bisa dikembalikan. 

"Sapi-sapi itu nanti akan dikirim ke DKI Jakarta melalui jalan darat. Tetapi karena adanya virus itu maka tertahan di sana (Pelabuhan Tanjung Perak, red) dan tidak bisa dikembalikan ke Kupang lagi," tambah dia.

Jawa Timur sendiri menjadi daerah pertama di Indonesia ditemukannya kasus PMK pada sejumlah sapi di daerah itu. Sehingga pemerintah daerah setempat kemudian mengeluarkan aturan penutupan masuk keluarnya hewan sapi dari daerah itu.

Yulius mengatakan pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Balai Karantina Hewan di Surabaya untuk mencari tahu solusi atau jalan keluar dari 736 sapi yang tertahan di daerah itu. Saat ini ujar dia salah satu solusi agar hewan sapi bisa masuk ke DKI Jakarta adalah pemilik sapi menggunakan kapal tol laut Cemara Nusantara milik pemerintah.

Namun jumlah pasokannya dibatasi, tak seperti pengiriman sapi menggunakan kapal kargo atau kapal barang. Lebih lanjut kata dia, sampai saat ini wilayah NTT sendiri masih aman oleh PMK tersebut, sehingga pihaknya berusaha untuk menutup semua jalur masuknya produk-produk kemasan daging ke NTT.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.