Sukses

Pesta Narkoba Komunitas Vespa Lumajang, 11 Orang jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan petugas 11 orang kedapatan menyimpan ganja yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Lumajang - Sebanyak 11 orang dari 66 orang yang diamankan polisi dalam kasus pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu di Desa Sumbermujur Lumajang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan petugas 11 orang kedapatan menyimpan ganja yang kini ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mahasiswa," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka, Sabtu (23/4/2022).

Sebelumnya, polisi mengamankan 66 orang di kawasan wisata Hutan Bambu ada kegiatan salah satu klub vespa. Awalnya polisi mendapatkan informasi atas aktivitas tersebut, kemudian tim opsnal Satresnarkoba bergerak penyelidikan dan sebelumnya ada indikasi pesta ganja dalam kegiatan tersebut.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan 66 orang yang pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu saat menggelar acara Anniversary Club Vespa II pada hari Selasa (19/4/2022).

"Dari 66 orang yang diamankan tersebut, 31 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja berdasarkan tes urine dan 24 orang lainnya minum minuman keras," tuturnya.

Hasil penyelidikan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Lumajang serta barang bukti yang telah diamankan berupa ganja bahwa semua tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui perbuatan lainnya yaitu melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut dia, beberapa tersangka mengatakan bahwa barang bukti ganja tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Lumajang seperti di Banyuwangi, Malang, bahkan dari luar Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.