Sukses

Diduga Cabuli Bocah di Musala, Kakek 72 Tahun di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Polisi pun berencana akan memangil sejumlah saksi dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Situbondo - RD, kakek berusia 72 tahun dilaporkan ke Polres Situbondo atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Kendit itu disebut dilakukan di musala. 

"Saya kaget, anak saya yang mengaku dicabuli oleh RD yang saya anggap sebagai orangtua. Kasus ini saya laporkan ke Polres Situbondo," kata orangtua korban yang enggan disebutkan namanya, Selasa (19/4/2022).

Kejadian itu bermula ketika anak pelapor yang masih berusia 12 tahun datang ke musala untuk tadarus. Setelah hendak pulang, korban kemudian dipanggil oleh RD.

Korban lalu dipojokkan ke pintu musala hingga kemaluannya diraba. Setelah berhasil meloloskan diri, korban pun langsung mengadu kepada orangtuanya terkait apa yang dia alami. 

Terpisah, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo.

"Untuk mendalami laporan kasus dugaan pencabulan tersebut, penyidik PPA akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya," kata AKP Dhedi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.