Sukses

Polisi Gagalkan Peredaran 2,4 Ton Telur Busuk di Kota Mojokerto

Beruntung pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran telur-telur busuk tersebut sebelum diperjual-belikan.

Liputan6.com, Mojokerto - Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota membongkar penjualan telur busuk yang akan diedarkan di wilayah hukum setempat saat bulan Ramadhan. Pengungkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi mengenai adanya peredaran telur busuk di wilayah Kota Mojokerto

"Dari hasil ungkap kasus tempat kejadian perkara ditemukan ada satu unit truk yang memuat telur," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofik Ripto Himawan, Senin (18/4/2022). 

Ia mengatakan, petugas menyita truk tersebut beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan telur tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini, dan terungkap jika telur tersebut berasal dari salah satu CV di Jombang serta petugas menangkap seorang tersangka berinisial MH," katanya lagi.

Telur busuk tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Beruntung pihak kepolisian berhasil menggagalkannya sebelum 2,4 ton telur busuk tersebut diedarkan.

"Tapi belum sampai ke pembeli, pelaku berhasil ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto, dan selanjutnya akan kami dalami perkembangan kasusnya dengan menyita 2,4 ton telur busuk bernilai pembelian sebesar Rp27.478.000," katanya pula.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Akibat perbuatannya, MH dijerat pasal berlapis yang pertama Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kedua, Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Ketiga, Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.