Sukses

Kejari Sidoarjo Tahan Perangkat Desa Dugaan Pungli

Dari hasil pemeriksaan tersangka juga terlibat dalam dugaan kasus pungli PTSL di Desa Suko Sidoarjo

Liputan6.com, Jakarta Seorang perangkat Desa Suko Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait kasus dugaan pungutan liar. 

Perangkat desa berinisial RA tersebut ditahan atas dugaan kasus pungli program (PTSL) di Desa Suko Sidoarjo. Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie mengatakan, pelaku yang ditahan tersebut merupakan perangkat Desa Suko Sukodono, Sidoarjo.

"Ini merupakan pengembangan kasus Pungutan Liar sebelumnya di desa setempat," katanya, Kamis (14/4/2022).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka juga terlibat dalam dugaan kasus pungli PTSL di Desa Suko dan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Perannya sama, memungut dana dari yang mendaftar PTSL di desa setempat," katanya lagi.

Kejari Sidoarjo telah menahan tiga orang tersangka lain dalam kasus PTSL tersebut, masing-masing Kades Suko berinisial R pada akhir Januari lalu, kemudian MR dan MA yang merupakan kepala dusun desa setempat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Warga

Kasus ini bermula saat warga melaporkan adanya pungutan dalam program PTSL yang seharusnya tanpa biaya alias gratis. Total ada sebanyak 1.300 kuota PTSL pada tahun 2021 di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Dari kuota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah kepala Desa Suko meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen. 

Jumlah uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp 2 juta.

Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp149,8 juta dari ruang kantor kades Suko. Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.