Sukses

Rugikan Korban Rp7 M, Polisi Bongkar Investasi Trading Crypto di Pasuruan

Kerugian Rp7 M itu hanya dari dua korban.

Liputan6.com, Pasuruan - Polisi menangkap SE (34) Perum Pondok Sejati Indah, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Sebelumnya pria yang bekerja sebagai perawat itu dilaporkan atas dugaan penipuan investasi trading crypto dengan kerugian mencapai angka Rp7 miliar. 

"Kami membongkar penipuan dan penggelapan dengan modus investasi trading crypto. Syaiful Effendi berhasil kami tangkap dan kami tahan," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP RM Jauhari, Kamis (14/4/2022).

Jauhari menjelaskan bahwa kerugian senilai Rp7 miliar itu dilaporkan oleh 2 korban. Modusnya adalah dengan menjanjikan keuntungan antar 7 hingga 10 persen. 

"Modus tersangka memberikan presentasi atau pamer kepada korban keuntungan 7 sampai 10 persen investasi crypto yang dia lakukan. Sampai akhirnya korban ikut menginvenstasikan modalnya. Para korban berinvestasi Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar," ucapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, uang yang diinvestasikan para korban ternyata tidak digunakan untuk trading crypto. Namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. 

"Jadi uang diputar untuk membayar keuntungan 7-10 persen korban lain. Dari dua korban yang sudah melapor, mereka mengalami kerugian Rp 7 miliar," terang Jauhari.

Jauhari menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, sedikitnya ada 15 korban dalam aksi penipuan investasi bodong tersebut. Mereka merupakan pengusaha dan kolega tersangka. 

"Tersangka telah mengelabui korban sebanyak 15 orang. Tidak hanya di Pasuruan, tapi juga di Situbondo, Kediri, Tulungagung," sebutnya. 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, SE mengakui bahwa investasi trading crypto yang dijalankannya adalah investasi bodong. Dalam aksinya, uang investasi nasabahnya hanya sebagian saja yang dipakai modal trading crypto.

Sebagian besar uang tersebut justru dia pakai untuk membayarkan keuntungan yang dijanjikan ke investor lain demi menutupi kedok investasi bodongnya. Sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya habis. Sebagian buat bayar bagi hasil ke investor lain dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dengan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.