Sukses

Untung Ratusan Juta, Polda Jatim Tangkap Pria asal Tuban usai Palsukan Kosmetik

Setidaknya pria asal tuban itu berhasil meraup keuntungan Rp570 juta.

Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap warga Tuban berinisial BS (33) yang merupakan seorang tersangka pemalsuan kosmetik merek KLT. BS ditangkap di sebuah gudang kosmetik yang berada di Surabaya. 

"Tersangka BS ditangkap di gudang toko bernama Kosmetik Murah yang berada di Jalan Lebak Timur Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat (8/4/2022). 

Dirmanto menjelaskan bahwa BS diringkus karena dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan kosmetik palsu yang tidak memenuhi beberapa hal seperti standar, keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu, serta tidak memiliki izin edar. Dari pengungkapan tersebut, Polda Jatim menyita ratusan barang bukti kosmetik palsu bermerek KLT.

Pada kesempatan sama, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memalsukan merek resmi dan punya izin edar. BS pun diketahui telah melakukan hal tersebut sejak 3 tahun terakhir. 

"Tersangka BS melakukan usaha ini sejak tahun 2019. Menurut informasi, bahwa tersangka dulu bekerja di KLT. Setelah berhenti tersangka melakukan pemalsuan produk KLT," ucap perwira menengah Polri itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keuntungan Ratusan Juta

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut menambahkan, dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka, dira berhasil meraup keuntungan sebesar Rp570 juta dengan hanya berbekal bahan baku seperti alkohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan.

"Tersangka ini juga memperdagangkan di media daring dengan harga yang lebih murah. Harga satu paket KLT yang asli bisa ratusan ribu rupiah, namun oleh tersangka produknya dijual Rp90 ribu. Sehingga konsumen KLT lari ke produk tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.