Sukses

Legislator Jawa Timur Minta RUU Sisdiknas Tidak Menggerus Eksistensi Madrasah

Diketahui ada sejumlah pasal yang meyangkut dana BOS hingga frasa Madrasah yang disebut-sebut dihilangkan

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPRD Jawa Timur, Hj. Ma'mullah Harun berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak mengganggu eksistensi Madrasah di Jatim. 

Dia menyebutkan, ada sejumlah pasal yang meyangkut dana BOS hingga frasa Madrasah yang disebut-sebut dihilangkan dalam rancangan beleid sistem pendidikan nasional dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB itu mewanti-wanti agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim tidak menghilangkan madrasah sebagai salah satu entitas pendidikan di Indonesia. 

“Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang dirancang di DPR RI memang bagi kita aktivis madrasah kalaupun juga sebetulnya pemerintah ini sudah proporsional di dalam memposisikan madrasah. Apabila madarasah ini diganggu dalam undang-undang. Apalagi akan digeser maka hal itu kebijakan yang kontroversial sekali,” katanya ditemui di DPRD Jatim, Rabu (6/4/2022).

Untuk diketahui, Dalam pasal-pasal draft RUU Sisdiknas yang beredar, kata madrasah memang tidak lagi tercantum. 

Draft RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan pada pasal 32 yang berbunyi, Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama. 

”Dia khawatir, kalau revisi RUU tersebut dibiarkan, maka keberadaan madrasah akan menurun fungsinya dalam menjalankan fungsi pendidikan di masyarakat. Dia meminta, agar keberadaan madrasah tetap dimunculkan dalam RUU Sisdiknas,"pintanya.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siswa

Ketua Pengurus Cabang Musmlimat Kabupaten Banyuwangi itu menjelaskan, selama ini keberadaan madrasah sebagai penopang dan berkontribusi maksimal dalam menunjang program wajib belajar 12 tahun. 

Di wilayah pelosok Jatim, keberadaan madrasah swasta itu bisa menampung siswa yang tidak bisa masuk di sekolah negeri. Sehingga, fungsinya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. 

“Mayoritas umat islam merasa memang jasa yang luar biasa di Indonesia. Pemerintah harus menghargai. Selama ini memang fakta sejarah di tempat saya saja, sebelum ada sekolah SR madrasah sudah mendahului lama. Jumlahnya saja madrasah negeri di wilayah saya satu, tapi yang swasta berapa. Ini merupakan kontribusi umat islam untuk mencapai target pendidikan nasional wajib belajar 12 tahun,” jelasnya.

Dia berharap agar Mendiknas Nadiem Makarim memperhatikan keluhan masyarakat. Karena posisi madrasah dalam sistem pendidikan sangat penting, sehingga tidak bisa dihilangkan begitu saja. 

“Dan fraksi PKB sudah sepakat bahwa RUU Sisdiknas tidak menganggu fungsi dan ekstistensi madrasah. Tidak hanya partai PKB yang menolak, tapi banyak komunitas juga,” tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.