Sukses

Ulah 2 Pemuda Surabaya Pakai Motor Dinas Almarhum Ayahnya untuk Mencuri

Kedua pemuda itu pun kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Liputan6.com, Surabaya - Satuan Reserse Kriminal Polres Surabaya menangkap dua pemuda berinisial ADW (24) dan JS (23) di kawasan Tanah Merah Surabaya beberapa waktu lalu. Kedua pemuda itu ditangkap lantaran terlibat kasusu pencurian motor di sejumlah lokasi yang berada di Kota Pahlawan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana membenarkan ihwal penangkapan kedua pemuda itu. Menurut dia salah seorang pelaku sengja menggunakan motor dinas berplat merah milik almarhum ayahnya untuk melancarkan aksinya. 

"Motor plat merah itu milik dari orang tua salah satu tersangka, yang mantan pegawai negeri di Surabaya, namun sudah meninggal. Dia pakai untuk mengelabui korbannya, digunakan sebagai sarana kejahatan," kata Mirzal, Selasa (5/4/2022).

Mirzal menceritakan penyelidikan tentang aksi garong kedua pemuda itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan polisi. Usai mengetahui identitas dan keberaan pelaku, keduanya pun langsung ditangkap. 

"Setelah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV anggota kami berhasil mengetahui identitas dan keberaan kedua tersangka," jelasnya. 

 

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sindikat

Dalam melancarkan aksinya, sindikat pencuri motor ini selalu beraksi bertiga, dengan tugas yang berbeda-beda. ADW dan salah seorang rekannya betugas sebagai tim pemantau keamanan, sementara JS yang bertugas untuk mencuri motor.

“Mereka berbagi peran, tersangka JS sendiri sebagai eksekutor, dan kedua rekannya mengawasi situasi sekitar, lalu membawa motor hasil kejahatannya dan dijual kepada penadah di Madura,” tegasnya.

Dari data kepolisian, JS merupakan residivis dalam kasus serupa di tahun 2019 dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Selain itu, kelompok bandit curanmor ini melakukan aksinya di lima lokasi yakni, Jl Kedung Pengkol, Jl Kedung Cowek, Jl Kutisari Utara, Jl Rangkah Agung dan Jl Labansari

"Setiap beraksi mereka selalu bertiga, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," pungkas Mirzal.

Dari tangan tersangka, selain menyita barang bukti motor Honda WIN L L 6368 BP yang dijadikan sarana, juga menyita unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor mesin : JF31E0105716 serta tiga buah kunci T. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam pidana selama 7 tahun penjara. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.