Sukses

Syarat Dapat Minyak Goreng Curah Untuk Pedagang di Kota Mojokerto

Ribuan liter minyak goreng curah digelontorkan Pemkot Mojokerto Jawa Timur namun khusus kepada pedagang maupun pelaku UMKM yang punya NIB

Liputan6.com, Jakarta Pemkot Mojokerto Jawa Timur menggelontorkan 6000 liter minyak goreng curah sebagai upaya memenuhi kebutuhan pokok di masyarakat. Minyak goreng tersebut digelontorkan khusus untuk para pedagang maupun pelaku UMKM.

Namun pada pendistribusian minyak goreng kali ini, Pemerintah Kota Mojokerto memberikan syarat bagi pedagang untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah.

Syarat itu berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang wajib dimiliki. Jika dapat menunjukkan NIB, para pedagang gorengan dan pelaku UMKM mendapat pasokan minyak goreng curah hingga 20 liter.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, yang prioritas untuk mendapatkan minyak goreng curah ini adalah pedagang yang ada di Pasar Prajurit Kulon.

Selain itu, sebut Ika, masyarakat yang ada di sekitar pasar Prajurit Kulon dan yang ketiga adalah IKM atau UMKM makanan. Dia menyampaikan bahwa saat ini minyak goreng tidak lagi ada subsidi dari pemerintah seperti beberapa waktu yang lalu.

"Kalau pedagang yang ada di pasar Prajurit Kulon ini semua sudah memiliki NIB, bagi masyarakat di sekitar, IKM dan UMKM yang memiliki NIB menjadi prioritas di dalam pendistribusian minyak goreng pada hari ini," katanya dilansir Antara, Senin (28/3/2022).

Ia mengatakan, bagi yang belum memiliki NIB agar segera datang dan mengurus NIB di kantor kelurahan masing-masing. Para pelaku usaha cukup membawa KTP dan KK kemudian mengisi formulier jenis usaha apa yang bisa langsung mendapat NIB.

Ia mengatakan, distribusi minyak goreng curah untuk beberapa hari kedepan ada batasan yakni 20 kilogram per orang.

"Mengingat jumlah yang dapat didistribusikan dan banyaknya pembeli yang ingin mendapatkan minyak goreng," katanya.

Dia berharap, ikhtiar Pemerintah Kota Mojokerto dapat sedikit membantu masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.