Sukses

Begini Regulasi Perlindungan Pekerja Migran di Jawa Timur

Ada tiga hal yang akan dicapai oleh pemerintah dalam regulasi perda perlindungan pekerja migran di Jawa Timur bagi PMI maupun keluarganya

Liputan6.com, Jakarta Pemprov Jawa Timur resmi mengesahkan Perda tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam perda tersebut, mengatur ketentuan PMI sebelum bekerja di luar negeri.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ada tiga hal yang yang akan dicapai oleh pemerintah. Yakni, jaminan pemenuhan hak PMI dan keluarga sebelum dan setelah bekerja.

Kemudian, jaminan ketersediaan SDM, sarana prasarana maupun anggaran. Selain itu, memperkuat lembaga penyelenggaraan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Timur.

"Tiga hal tersebut di dalam Perda Perlindungan PMI ini memuat beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yakni Perda No 4 Tahun 2016. Bukan hanya pelidungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya," kata Gubernur Khofifah, Selasa (22/3/2022).

Dia menyebutkan, pembinaan oleh Pemerintah Provinsi tidak hanya dilakukan terhadap calon PMI dan PMI, tetapi pada keluarga, melalui pembinaan manajemen ekonomi dan sosial.

Hal ini dilakukan agar keluarga PMI dapat meningkatkan kesejahteraan selama dan sepulang PMI dari bekerja di luar negeri.

“Hak ini sekaligus sebagai implementasi konvensi ILO 1990 yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sinergitas

Dalam Perda juga diatur mengenai ketentuan dimana sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI harus memiliki kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja bersertifikat.

Baik dari lembaga yang diselenggarakan oleh lembaga di tingkat provinsi, kabupaten dan kota maupun lembaga swasta yang terakreditasi dan berbadan hukum.

“Calon PMI juga harus paham betul mengenai informasi pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri. Serta yang terpenting adalah setiap calon PMI harus memiliki dokumen sebagai syarat penempatan pada negara tujuan,” kata Khofifah.

Menurutnya, dalam Perda juga diatur ketentuan mengenai fasilitasi pemulangan PMI ke daerah asal. Serta fasilitasi penyelesaian permasalahan PMI dalam beberapa hal.

Seperti meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan, tindak kekerasan fisik atau seksual, hilangnya akal budi, penipuan dan pemutusan hubungan kerja dan hak lain yang belum diterima oleh PMI.

Dengan disetujuinya Perda ini, keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus dilakukan. Hal ini sebagai upaya dalam perbaikan tata laksana serta pelatihan dan pelindungan PMI.

“Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/ kota. Dengan harapan optimalisasi LTSA-PMI mampu sebagai kanalisasi seluruh proses migrasi yang benar-benar prosedural, terdokumentasi dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah risikonya,” terangnya.

Khofifah menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar berbagai pihak, elemen strategis baik antar OPD. Hal ini untuk menghapus ego sektoral dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

“Kami berharap apa yang tertuang dalam Perda ini nantinya benar-benar dapat diimplementasikan oleh kita semua, utamanya stakeholder yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelindungan PMI," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.