Sukses

Pria Asal Surabaya Curi Dompet, HP, hingga Kamera milik Pamungkas di Mataram

Sejumlah barang berharga seperti telepon genggam, kamera, Applewatch, hingga dompet milik musikus yang tenar dengan lagu To The Bone tersebut ikut raib.

Liputan6.com, Mataram - JSM (37), ditangkap pihak kepolisian di Mataram, Nusa Tenggara Barat.  Pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu diduga mencuri barang berharga di kamar hotel musikus kenamaan Tanah Air, Pamungkas. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata mengatakan, pelaku diketahui melancarkan aksinya pada Sabtu (19/3/2022) dini hari ketika kamar hotel korban dalam keadaan tanpa penghuni.

"Jadi kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota kami di Mataram," kata Hari Brata, Minggu (20/3/2022). 

Hari menjelaskan, dalam melancarkan aksinya pelaku berpura-pura datang ke hotel sebagai tamu. JSM beraksi seorang diri dengan cara mengecek satu per satu kamar hotel yang berlokasi di Kota Mataram tersebut.

"Sampai di kamar nomor 210, tempat korban menginap, pelaku ini mendapati pintu tidak terkunci," ujarnya.

Dengan mudahnya, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar hotel tempat musikus yang tenar dengan lagunya "To The Bone" tersebut. Ia lalu membawa kabur keluar membawa tas besar.

"Dalam tas itu ada berisi, kamera merek 'Leica', dompet dengan identitas milik korban, headphone, charger, kacamata dan jam tangan pintar merek Apple," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekaman CCTV

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, modus pelaku melancarkan aksinya terungkap dari pemeriksaan rekaman CCTV hotel.

"Jadi dari penelusuran tim kami, ternyata pelaku ini tidak hanya beraksi di satu tempat, tetapi ada juga dua hotel lainnya. Dari tiga lokasi, seluruh aksinya terekam kamera CCTV," kata Kadek Adi.

Menindaklanjuti identifikasi pelaku, pihak kepolisian mendapatkan lokasi dari keberadaannya di wilayah Gontoran, Kota Mataram.

"Jadi kurang dari 24 jam, pelaku ini berhasil kami tangkap pada Sabtu (19/3) sore, di salah satu rumah di wilayah Gontoran," ucapnya.

Rumah tersebut, dikatakan Kadek Adi, menjadi tempat persinggahan JSM. Barang hasil curian di kamar hotel Pamungkas, turut diamankan dalam giat penangkapannya.

"Untuk barang-barang milik korban belum sempat dijual dan masih ada padanya. Tetapi ada juga uang hasil curian di lokasi hotel lain, itu sudah habis, dia gunakan untuk konsumsi sabu," ujar dia.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, Kadek Adi mengungkapkan bahwa JSM tercatat sebagai salah seorang residivis kasus pencurian yang belum lama ini bebas menjalani masa hukuman di Lapas Sumbawa.

"Dia baru bebas dari Lapas Sumbawa. Kasusnya pencurian," ungkapnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.