Sukses

Menguak Keterlibatan Pihak-Pihak yang Terlibat Pengaturan Skor Liga 3 Zona Jatim

Tersangka pengatusan skor Liga 3 Zona Jawa Timur, Bambang Suryo setor daftar nama yang terlibat kepada penyidik.

Liputan6.com, Surabaya - Salah seorang tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap di kompetisi Liga 3 Zona Jawa Timur, Bambang Suryo, menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (8/3/2022) siang. Bambang Suryo menjalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya Agustian Siagian.

"Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan tambahan," ujarnya kepada awak media, seperti dilansir Antara, Selasa (8/3/2022). 

Pria berkepala gundul itu mengaku akan menyetorkan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap di kompetisi Liga 3 Zona Jatim kepada penyidik Polda Jatim. Nama-nama yang dimaksud Bambang Suryo itu terlampir dalam selembar kertas, namun ia enggan membeberkan-nya secara rinci kepada media.

"Ada federasi, ada klub, juga semua," ucapnya singkat.

Dalam kasus dugaan pengaturan skor dan suap kompetisi Liga 3 Zona Jatim ini, Polda Jatim tidak hanya menetapkan Bambang Suryo sebagai tersangka tunggal. Polisi juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang menyita perhatian publik sepak bola di Tanah Air itu, masing-masing Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras.

Kelima orang tersebut ditetapkan tersangka sejak Februari 2022 dan dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Berat

Sebelumnya, Komite Disiplin PSSI Jawa Timur pada akhir November 2021 telah menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas kasus percobaan suap pada kompetisi Liga 3 yang mempertemukan tim NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC, 12 November 2021.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Dimas Yopi melakukan percobaan suap dengan cara memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar tim Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola daring.

Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 juta kepada Dimas Yopi, selain juga menghukum yang bersangkutan dilarang beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menjatuhkan hukuman kepada dua pemain Gresik Putra, yakni Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman (staf perlengkapan) Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan.

Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela Lamongan dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp50 juta.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.