Sukses

Waspada Mafia Tanah di Proyek Tol Kawasan Tulungagung

Mafia tanah biasanya bekerja sama dengan perangkat desa untuk memuluskan aksinya agar menjual harga dua kali lipat di kawasan proyek pemerintah

Liputan6.com, Jakarta Proses pengerjaan proyek strategis nasional (PS) Tol Tulungagung-Blitar-Kepanjen mendapat sorotan kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala BPN Kabupaten Tulungagung Tulus Susilo mengatakan, sejauh ini sudah melakukan pemetaan lahan dari desa ke desa yang akan dilalui proyek tol bernama Agungblijen.

"Pendataan dan inventarisasi juga dilakukan tujuannya supaya pemilik tanah teridentifikasi," ujar dia dilansir Antara, Jumat (25/2/2022).

Tulus mengaku tak segan menindak oknum nakal jika ada peralihan kepemilikan lahan dengan luasan tidak wajar dibarengi dengan kenaikan harga tanah hingga 2-3 kali lipat.

Menurut dia, mafia tanah biasanya bekerja sama dengan perangkat desa untuk memuluskan aksinya.

"Kalau terlanjur (terbit sertifikat) maka kita harus berani membatalkan jika terbukti mafia tanah," katanya.

Untuk antisipasi pihaknya sudah melakukan pemetaan lahan dari desa ke desa. Langkah lainnya dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk mengantisipasi adanya mafia tanah.

Warga juga diminta untuk memelihara tanahnya dengan mengawasi patok dan dan melengkapi surat-surat tanah mereka. Dugaan permainan harga tanah oleh segelintir orang berduit, namun bermental pialang tanah ini awalnya disoroti Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiharto.

"Kalau tidak diperangi akan merajalela," ujarnya.

Dua ruas jalan tol bakal dibangun di Tulungagung yaitu ruas jalan tol Kediri-Tulungagung dan Kepanjen-Tulungagung. Kedua ruas jalan tol ini termasuk dalam PSN.

Ia mengimbau warga yang membeli tanah bertanya dulu ke BPN untuk kejelasan status tanah tersebut.

"Rawan mafia tanah makanya saya sampaikan ke masyarakat supaya jangan percaya isu-isu yang belum jelas," ujarnya.

Modus yang dilakukan oleh mafia tanah biasanya memalsukan sertifikat tanah. Jika ditemukan mafia tanah, warga bisa melaporkan ke Polisi, Kejaksaan atau langsung ke BPN.

"Ditindaklanjuti, ditelusuri mana yang memenuhi unsur," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.