Sukses

Komnas PA Sebut Ada Kejanggalan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Malang

Diketahui, diketahui terdakwa kekerasan seksual terhadap anak bahkan masih menggunakan kendaraan pribadi usai meninggalkan ruang sidang

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Malang menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap JE yang merupakan terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Namun, pada perjalanan kasus tersebut, JE diketahui tidak dilakukan penahanan. Bahkan, terdakwa masih menggunakan kendaraan pribadi usai meninggalkan ruang sidang.

Kondisi tersebut disesalkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang turut serta melakukan pendampingan atas kasus ini. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait merasakan ada kejanggalan dalam kasus ini.

"Yang janggal itu dia tidak ditahan. Ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa dijemput mobil pribadi, seharusnya tahanan kejaksaan," ujarnya dilansir Antara, Rabu (16/2/2022).

Arist mengatakan bahwa seharusnya terdakwa JE ditahan akibat kasus yang menjerat nya tersebut. Terlebih berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan persidangan telah berjalan.

"Saya sebagai pendamping korban, bertanya dengan proses ini. JE tidak ditahan di rumah tahanan," sambung Arist.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Mohammad Indarto mengatakan terkait dengan penahanan terdakwa JE sepenuhnya merupakan kewenangan dari majelis hakim.

Dia menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan untuk menahan seorang terdakwa. Tujuan dari penahanan seorang terdakwa adalah agar persidangan bisa berjalan lancar.

Namun, ia menegaskan bahwa dengan tidak ditahannya terdakwa JE, hal itu merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim.

"Kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," ujarnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menjerat JE yang merupakan terdakwa dalam kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, dengan pasal alternatif.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.