Sukses

Babak Baru Kasus Ritual Maut di Pantai Payangan Jember

Pemeriksaan Nurhasan setelah dokter di RSD dr Soebandi menyatakan yang bersangkutan sudah bisa menjalani rawat jalan

Liputan6.com, Jakarta Insiden ritual maut di Pantai Payangan Jember Jawa Timur yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia memasuki babak baru. Polisi mulai sudah menjemput pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nurhasan untuk diperiksa.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Diketahui, Nurhasan merupakan salah satu korban selamat dari 23 orang yang melakukan ritual maut.

"Ya benar sekarang kami sedang memeriksa yang bersangkutan (Nurhasan) untuk dimintai keterangannya atas kejadian di Pantai Payangan," kata dia, Selasa (15/2/2022).

Dia mengatakan, pemeriksaan Nurhasan setelah dokter di RSD dr Soebandi menyatakan pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu sudah bisa menjalani rawat jalan hingga sembuh.

"Karena ada pernyataan dan surat resmi dari dokter setempat kami langsung bergegas lakukan pemeriksan," ucapnya.

Komang mengatakan, penjemputan Nurhasan dilakukan polisi sekitar pukul 13.00 WIB ke RSD dr Soebandi. Nurhasan, kata dia, kemudian langsung dibawa ke Polres Jember Jawa Timur untuk dimintai keterangan.

Sampai saat ini, kata dia, status Nurhasan masih sebagai saksi atas insiden maut tersebut. Polisi, kata dia, terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain atas insiden tersebut.

"Kami ingin mengetahui lebih lanjut siapa pihak yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan," paparnya.

Selain Nurhasan, polisi juga memeriksa Feri Luhur sebagai korban selamat yang juga sempat mendapatkan perawatan di RSD dr Soebandi.

"Jadi bukan cuma Nr (Nurhasan) yang kami periksa, ada juga korban selamat lainnya yang kami periksa juga atas nama Feri Luhur," pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.