Sukses

Teruntuk Warga Bojonegoro, ini Informasi Penerimaan Pegawai PPK

Peniadaan rekrutmen CPNS secara massal masih belum dipastikan sampai kapan.

Liputan6.com, Bojonegoro - Pada 2022, pemerintah meniadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lagi. Namun dialihkan untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono mengatakan formasi pengusulan CPNS untuk daerah memang tidak dibuka untuk tahun 2022 dan disarankan ke formasi PPPK.

"Pemerimaan PPPK juga dibatasi di tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan pertanian," katanya, Selasa (8/2/2022).

Sampai saat ini, lanjut Joko, untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri sudah mengusulkan kurang lebih sebanyak 1.500 kuota PPPK untuk 2022. Namun jumlah tersebut masih mungkin akan bertambah.

"Masih belum diputuskan, biasanya sebelum diputuskan akan dipastikan lagi untuk kuota tersebut apa masih mau nambah, tetapi kemungkinan akan nambah sangat banyak," tuturnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Rekrutmen 2 Tahun ke Depan

Peniadaan rekrutmen CPNS secara massal masih belum dipastikan sampai kapan. Akan tetapi pengangkatan PNS masih ada melalui sekolah kedinasan.

"Kemungkinan rekrutmen CPNS ditiadakan sampai dua tahun kedepan, tapi pengangkatan PNS masih dilakukan melalui sekolah kedinasan," terangnya.

Selain itu, pemerintah juga akan meniadakan pekerja tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Menurut Joko, pegawai pemerintah hanya akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PPPK dan PNS. Hal tersebut dimaksudkan agar kerja pemerintah lebih maju lagi.

Sementara, pegawai honorer yang ada di lingkup pemerintah akan dibuatkan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Jadi yang bekerja di lingkup pemerintah bisa mengikuti tes PPPK, dengan ketentuan minimal sudah bekerja selama 3 tahun di bidang yang sama.

Namun, lanjutnya, honorer yang ke PPPK, belum bisa dipastikan lolos, karena mereka tetap harus mengikuti tes. Sehingga apabila tidak lulus maka terpaksa harus diputus kontrak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.