Sukses

Fakta Penyebab Pupuk Bersubsidi Langka di Ponorogo

Terbongkarnya kasus Jual beli pupuk bersubsidi ilegal tersebut setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan

Liputan6.com, Jakarta Praktik jual beli Pupuk Bersubsidi yang diduga tidak mengantongi izin berhasil dibongkar Polres Ponorogo.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku dan puluhan ton pupuk bersubsidi yang dijual ilegal sebagai barang bukti.

"Dalam penangkapan itu dua orang berhasil kita amankan. Mereka adalah Bagus Kristiawan (28) dan Bonadji (58) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Wahyono Wibowo, Kamis (25/01/2022) dilansir dari berbagai sumber.

Catur Cahyono mengatakan, polisi menyita barang bukti 11,45 ton pupuk. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 195 sak masing-masing seberat 50 Kg jenis pupuk Phonska yang diproduksi PT Petrokimia Gresik, 5 zak pupuk urea.

Kemudian 2,5 kwintal pupuk area dan 29 zak pupuk ZA sejumlah 1,45 ton. Saat ditangkap, keduanya tengah melakukan transaksi jual beli di Jalan Ponorogo-Pulung.

Dia mengatakan, terbongkarnya kasus Jual beli pupuk ilegal tersebut setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Ponorogo.

Meski ada yang menjual harganya pun diatas harga subsidi yang telah ditetapkan Pemerintah.

Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Catur, kedua pelaku yang berhasil diamankan mengakui bahwa pupuk tersebut mereka peroleh dari daerah Sumenep Madura.

Kemudian, kata dia, pupuk tersebut dijual secara bebas di wilayah Kecamatan Pulung Ponorogo. Kedua pelaku dan puluhan ton barang bukti pupuk bersubsidi saat ini diamankan di Mako Polres Ponorogo.

"Yang kita tangkap ini adalah aktor utama yang menjual pupuk bersubsidi secara ilegal atau tidak memiliki izin," ungkap Catur Cahyono.

Akibat dari perbuatan meraka, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis. Yakni pasal 6 ayat (1) huruf b Undang–undang darurat nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Serta pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI No: 15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian. 

Penulis : Devteo Mahardika Prakoso

Saksikan video pilihan berikut ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.