Sukses

Akal-akalan Wanita Surabaya Gaet 6 Investor dalam Pengadaan Alkes Fiktif Senilai Rp30 M

Kerugian para investor saat ini mencapai Rp30 miliar, dan diperkirakan itu masih akan terus bertambah.

Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur membongkar pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif senilai Rp30 miliar. Sedikitnya 6 orang telah menjadi korban dalam kasus investasi bodong itu. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan bahwa seorang wanita asal Surabaya berinisal TNA (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Hingga kini kasus pengadaan alkes fiktif ini pun masih dikembangkan oleh Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim. 

"Tersangka merupakan otak pelaku dalam kasus ini. Ia mengajak beberapa orang untuk ikut dalam investasi alkes fiktif ini," kata Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu (26/1/2022) seperti dilansir Antara. 

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahargono menambahkan modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan keuntungan sebesar 40 persen terhitung 12 hari sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang.

Untuk meyakinkan para korbannya, kata dia, tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari sasaran lainnya. Selain itu, ia membekali para agen dengan surat perintah kerja (SPK) proyek yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.

"Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa untuk meyakinkan korbannya," ucap Lintar.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Korban, Kerugian Rp30 Miliar

Ia menyebutkan dari enam laporan polisi yang diterima, total kerugian yang diderita korban mencapai sebanyak Rp30 miliar. Angka kerugian dan jumlah korban, lanjut dia, sangat mungkin bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020.

"Sebagian besar yang ditawarkan adalah untuk keperluan COVID-19. Jadi ia meyakinkan korbannya bahwa alkes itu pasti laku di pasaran," katanya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3, 4, 5, 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.