Sukses

Komnas Perlindungan Anak Minta Pelaku Kekerasan Seksual Malang Dihukum Maksimal

Komnas Perlindungan anak mengapersiasi langkah Polresta Malang Kota terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak

Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh guru tari di Malang Jawa Timur terhadap 10 anak menuai reaksi keras dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengaku memberi dukungan penuh kepada kepolisian di Kota Malang untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual tersebut.

Arist mengaku sudah bertemu penyidik dan mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota. Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka YR terhadap 10 anak usia 12-15 tahun adalah kejahatan luar biasa.

"Jika terjadi kejahatan terhadap anak maka harus ada persepsi yang sama, bahwa tidak ada toleransi," kata Aris seperti dilansir Antara, Selasa (25/1/2022).

Menurut Arist, penanganan yang cepat dan tepat terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak itu harus dilakukan. Jika ditemukan dua alat bukti, ia berharap pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa diberikan hukuman maksimal.

Arist juga mengapresiasi langkah pendampingan yang diberikan petugas kepada para korban.

"Kami sepakat, jika terbukti dengan dua alat bukti untuk kejahatan seksual, tidak ada ampun. Tidak ada kata damai. Langsung ditahan dan berikutnya, kami sepakat akan ada pemulihan trauma untuk korban. Jadi, ini penting sekali, bukan hanya sekadar penegakan hukum," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Pelaku

Sebelumnya, Kasus kekerasan seksual oleh seorang guru tari di Kota Malang bertambah. Saat ini, total korban kekerasan seksual berjumlah 10 orang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, sebelumnya, korban kekerasan seksual anak oleh guru tari sebanyak tujuh orang. Namun, belakangan bertambah lagi tiga orang.

Diketahui, tambahan tiga orang korban tersebut karena melapor kepada Polresta Malang Kota pada 21-22 Januari 2022. Ketiga korban, kata dia, telah melakukan visum.

Pelaku yang diketahui berinisial YR merupakan warga Klojen Kota Malang Jawa Timur. Deny menyebutkan, dalam aksinya, modus operandi pelaku YR terhadap tiga orang anak korban tersebut juga sama dengan korban sebelumnya.

Pelaku YR mengajak melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik. Namun demikian, kata dia, tambahan korban kekerasan seksual belum diperiksa.

"Rata-rata korban berusia 13 tahun dan kami masih menunggu kesiapan korban untuk diperiksa intensif," jelas Deny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.