Sukses

Tegas, Polres Tulungagung Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Umum

Kereta Kelinci dianggap melanggar aturan lalulintas lantaran dan tidak memberikan keamanan bagi penggunanya.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung melarang keras semua odong-odong atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kereta Kelinci beroperasi di jalan umum. Pengoperasian Kereta Kelinci di jalan umum itu dianggap ilegal lantaran kendaaran tersebut merupakan angkutan darat yang dimodifikasi. 

"Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraannya, dan tidak memenuhi standar keselamatan," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan di Tulungagung, Sabtu (22/1/2022). 

Kendaraan modifikasi ini biasanya mengangkut penumpang yang cukup banyak. Kendaraan ini juga umumnya digunakan untuk menghibur anak-anak yang kemudian diampingi oleh orangtuanya. 

Bayu menyebutkan bahwa saat ini jumlah odong-odong atau Kereta Kelinci di Tulungagung cukup banyak. Dia memperkirakan setiap desa di wilayah tersebut setidaknya memiliki satu atau dua Kereta Kelinci. 

"Kereta Kelinci merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya," terangnya. 

Bayu pun memastikan sebagian besar Kereta Kelinci tidak memiliki persuratan yang lengkap, mulai dari BPKB hingga STNK. Pasalnya Kereta Kelinci biasanya adalah truk yang disulap menjadi mirip kereta dengan tempat duduk terbuka. 

"Ada juga Kereta Kelinci dibuat dari mesin diesel pompa air. Sehingga tak dilengkapi surat kelengkapan di jalan. Kalau punya STNK pasti tidak sesuai, atau malah tidak punya STNK," sebutnya. 

Untuk langkah awal, terang Bayu, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik Kereta Kelinci ini. Jika tak diindahkan, maka Kereta Kelinci tersebut bakal disita.

 

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro melarang kereta kelinci beroperasi di jalan umum.Selain tak dilengkapi alat keselamatan, laju kereta kelinci juga terhitung lambat.

“Karena lambat malah mengganggu perjalanan,” katanya.

Banyak dari pemilik kereta kelinci ini membuka paket perjalanan wisata. Bahkan perjalanan wisata yang dilakukan hingga lintas Kabupaten.

Pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk menggunakan moda transportasi yang aman jika ingin berwisata.“Gunakan saja bus atau kereta api yang sudah terjamin keamanannya,” tandas dia. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.