Sukses

Jadi Tersangka, KPK Tahan Hakim PN Surabaya dan 2 Orang Lainnya di Tempat Berbeda

Itong dan dua tersangka lainnya dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pangganti, Hamdan sebagai tersagka. Keduanya disebut menerima suap dalam vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. 

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HK (Hendro Kasiono) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima HD (Hamdan) dan IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolongo dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam. 

Dalam konferensi pers itu, Itong Isnaeni Hidayat, Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika terlihat telah mengenakan rompi oranye. Selain ketiganya, KPK juga sebelumnya mengamankan dua orang lainnya, mereka adalah Sekretaris Pribadi Hendro Kasiono dan Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo. 

Nawawi menerangkan, ketiga tersangka nantinya akan ditahan di rumah tahanan berbeda. Itong Isnaeni Hidayat akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Hamdan akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan Hendro Kasino akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. 

Sebelumnya KPK menggelar OTT dan menangkap hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan serta pengacara swasta Hendro Kasiono. Dalam OTT itu KPK juga mengamankan barang buktu uang ratusan juta rupiah. 

Sebagai penerima, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus Suap

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Itong.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Nawawi.

Dia mengatakan, sebagai langkah awal realisasi komitmen fee tersebut, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

"Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh HK kepada HD  sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi IIH," kata Nawawi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.