Sukses

Modus Meditasi Ritual Jaranan, Pelatih Tari Ditangkap usai Cabuli 7 Siswi SMP di Malang

Pelaku sempat mengelak, namun ia kemudian tidak bisa berkutik setelah polisi menunjukkan bukti-bukti.

Liputan6.com, Malang - YR, seorang pelatih tari jaranan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang usai dilaporkan mencabuli 7 siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aksi cabul pria berusia 37 tahun itu mengibuli para korbannya dengan modus meditasi ritual jaranan.

Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan aksi cabul pelaku terjadi pada 17 hingga 18 Januari 2022. Para korban yang mengadu ke orangtua mereka pun melaporkan aksi pelatih tari itu kepada pihak kepolisian. 

"Modus yang dilakukan pelaku dia menyuruh para korban mengikuti meditasi ritual jaranan. Mereka pun dibawa ke satu kamar lalu diraba dicabuli, bahkan juga disetubuhi. Jadi dari 7 korban ada 6 yang disetubuhi dan dicabuli dan 1 mendapat perlakukan pencabulan," kata Budi Hermanto, Kamis (20/1/2022). 

Saat proses meditasi ritual jaranan itu, lanjut Budi, para korban yang masih berusia 12 hingga 15 tahun diminta melepas pakainnya. Kepada korban-korbannya pelaku mengaku hendak menggambar sesuatu ditubuh mereka.

"Dan korban semua merupakan satu kelompok tari yang belajar tari ke pelaku. Kasus ini terungkap berkat peran serta masyarakat. Kita juga terbuka menerima laporan bila ada korban-korban lainnya," ujar Buher, sapaan Budi Hermanto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Mulanya, YR membantah telah mencabuli para korbannya. Namun pengakuannya kemudian terbantahkan usai pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti visum dari para korban. 

"Korban mau karena pelaku memberikan iming-iming suatu cerita bila mengikuti ritual mereka bisa cepat menari jaranan dengan baik," bebernya.

Bukti visum itu kemudian diperkuat keterangan yang diberikan oleh korban kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Malang. Korban-korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku dicabuli beberapa kali.

"Dia tidak bisa mengelak lagi," ucapnya. 

Budi mengyebutkan, akibat perbuatannya YR pun harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia disangkakan pasal 81 dan 28 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.