Sukses

Nasib Dosen Unesa usai Lecehkan Mahasiswinya

Sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan satgas.

Liputan6.com, Surabaya - Seorang dosen Universita Negeri Surabaya (Unesa) inisial H dinonaktifkan selama satu tahun dan kenaikan pangkatnya ditunda selama dua tahun. Sanksi itu diberikan kepada H karena melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum mengatakan keputusan menonaktifkan dosen pelaku kekerasan seksual tersebut didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.

"Kami sudah melakukan investigasi, datanya telah terkumpul dan sanksi diberikan sesuai prosedur yang berlaku," katanya, Selasa (18/1/2022) dilansir dari Antara.

Ia menyebut sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan satgas pada Selasa, 18 Januari 2022.

Pihaknya juga menyediakan layanan psikologi dan advokasi hukum yang bisa dimanfaatkan untuk pendampingan korban. Selain itu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) juga melakukan investigasi mengenai terduga pelaku yang lain.

"Mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual yang lain, saat ini tim Satgas PPKS Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk," jelasnya.

Ke depan, terangnya sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.

"Pihak kampus mengucapkan terimaksih kepada semua yang terlibat dalam pengusutan kasus pelecehan seksual ini," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Terungkapnya kasus ini, berawal dari akun Instagram @dear_unesacatcallers pada Jumat (7/1/2022) mengunggah kronologi kasus dugaan kekerasan seksual yang awalnya dilaporkan mahasiswa berinisial A.

Di dalam postingan itu ditulis dosen berinisal H menjadi dosen pembimbing skripsi (DPS) bagi korban A pada awal tahun 2020.

"Di sana hanya ada korban A dan dosen berinisial H karena memang hari sudah sore. Seperti pada umumnya, mahasiswa sering menunggu waktu senggang dosen untuk bimbingan skripsinya," tulis akun tersebut.

Dosen H diduga memanfaatkan situasi sekitar yang sudah sepi. Dia beranjak mendekati A lalu melontarkan ujaran "kamu cantik." Dia juga mencium korban, mendapati perlakuan seperti itu, A kaget dan ketakutan.

Ia merasa trauma untuk bimbingan skripsi dengan H. Tindakan pelecehan yang diduga dilakukan H tak cuma dilancarkan ketika pertemuan tatap muka. Dia juga disebut sering melakukan panggilan video kepada korban A.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.